Minggu, 20 Maret 2016

CV PERUSAHAAN

Ada 8 langkah penting yang harus dilalui pengusaha untuk mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV
Anda sebaiknya memiliki badan resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang  hendak atau sedang dijalankan. Ada dua jenis badan usaha yang paling banyak dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire  Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan Terbatas.  CV berbentuk badan usaha,  sedangkan PT berbentuk badan hukum.
“Tempat pengurusannya berbeda.   Pembuatan PT dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia   (Dephumham), sedangkan pengurusan  CV cukup di pengadilan negeri,” ucap Ivone, konsultan pengurusan CV dan PT dari CV Tamasolusi, dikutip dari wartawirausaha.net.
Kekayaan PT   terpisah dengan kekayaan pendirinya.   Sedangkan CV,  kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan dari kekayaan CV.  PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. UKM banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda usahanya.
Beberapa   langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
6. MENGURUS SURAT IJIN   USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.
7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
Pengesahan Pengadilan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan). (bn)

 

 

Kelemahan dan Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

Om Nip-Nip
Kalau kemarin saya membahas masalah kebaikan dan keburukan badan usaha firma (fa), perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas, sekarang saya akan bahas kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer.
Sebelum saya menjelaskan apa kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer (CV), saya akan terangkan terlebih dahulu satu masalah penting mengenai persekutuan komanditer ini, yaitu masalah tanggung jawab anggota-anggotanya.
Dalam persekutuan komanditer, tanggung jawab anggotanya berbeda dengan firma. Kalau di firma, semua anggota-anggotanya bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
Lain halnya dengan di persekutuan komanditer. Di persekutuan komanditer (CV), ada anggota yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan ada anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
Maksud dari “anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas” adalah mereka yang hanya mempunyai kewajiban terhadap utang-utang perusahaan hanya sebesar modal yang ditanam. Jadi misalkan perusahaan berhutang, harta pribadi dari anggota ini tidak akan dipakai untuk membayar utang perusahaan. Mereka ini disebut sekutu terbatas (limited partner).
Anda sudah tahu kan sekutu-sekutu apa saja yang ada di dalam badan usaha CV? Kalau belum, silahkan baca artikel sekutu-sekutu badan usaha CV.
Berbeda dengan anggota yang bukan termasuk sekutu terbatas. Mereka punya tanggung jawab yang tak terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anda yang tidak tahu apa maksud dari kalimat “tanggung jawab yang tidak terbatas“, silahkan baca artikel saya tentang kelemahan dan kelebihan firma. Disitu saya terangkan dengan menggunakan contoh apa yang disebut “tanggung jawab tak terbatas”.
Masuk ke bahasan utama, secara garis besar kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut :
Kelebihan Persekutuan Komanditer
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan Persekutuan Komanditer
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya anda menggunakan badan usaha CV ini. Ada yang mau menambahkan?
(sumber gambar : irmadevita.com)

10 Bentuk Bentuk Badan Usaha yang Harus Anda Ketahui

Om Nip-Nip
10 Bentuk Bentuk Badan Usaha yang Harus Anda Ketahui
Pagi sodara-sodara… Apa kabar? Baik pastinya kan? Insyaa Allah… Semoga Anda dan saya selalu dalam lindungan Allah Azza wa Jalla. 
Well, berhubung pagi ini masih ada sedikit hangat-hangatnya ulasan artikel tentang cara membuka usaha, gimana kalau saya teruskan ke pembahasan bentuk-bentuk badan usaha?
Setuju? Kan setelah Anda tahu cara membuka usaha, Anda pasti akan sedikit “dipaksa” untuk mencari bentuk bentuk badan usaha yang paling pas buat usaha Anda? Benar nggak? 
Ya benar lah !! Kalau nggak, nanti Anda bisa berurusan dengan pemerintah lho… Karena semua usaha harus ada ijinnya. Anda bisa di-pidana-kan kalau usaha Anda tidak berijin.
Jadi jangan main-main dengan ijin usaha ya… Bahaya !! Well, karena sekarang adalah pembahasan tentang bentuk bentuk badan usaha, terpaksa gaya bahasa yang saya gunakan sedikit resmi. Nggak papa kan, ho..ho..ho.. “Nggak papa kok dok, sante aja…”
Okay-lah kalau begitu, langsung ke inti dari artikel kita hari ini, ini dia bentuk-bentuk badan usaha yang harus Anda ketahui…
  1. Bentuk Bentuk Badan Usaha #1 : Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah sebuah usaha yang dipunyai hanya oleh seseorang saja. Jadi pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaannya. Kalau pas untungnya gede, ya semua jadi miliknya. Tapi kalau pas lagi buntung, apes dah… semua yang nanggung dia sendiri, ha..ha..ha.. Mau tahu kelebihan dan kelemahannya bentuk perusahaan perseorangan? Baca di sini.
  2. Bentuk Bentuk Badan Usaha #2 : Firma (fa)
    Bentuk perusahaan Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota firma yang biasa disebut firman tidak terbatas. Tetapi yang perlu Anda ketahui, meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Jadi masing-masing anggota atau firman tadi akan sulit buat menarik modal yang telah mereka tanamkan ke dalam perusahaan firma tersebut. Apabila diperbolehkan, maka firma itu bisa “bablas” setiap saat.
  3. Bentuk Bentuk Badan Usaha #3 : Persekutuan Komanditer (CV)
    CV adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama-sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan modal dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. Hua..ha..ha..ha.. “Lho, kenapa ngakak dok? Apanya yang lucu?”… Saya ngakak karena bahasanya kaku amat. Bukan gue banget gito loh, wkwkwkwkwk… Jelas sebagian dari Anda pasti bingung apa maksud dari penjelasan saya di atas kan? So, biar gampangnya, saya bahas pake bahasa saya aja. CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk perusahaan persekutuan yang intinya adalah kerjasama antara orang yang mau menjalankan operasioanl bisnis dengan orang yang pengennya cuman ngasih modal thok… Yang njalanin bisnis, tanggung jawabnya tidak terbatas, sedangkan yang kasih modal, tanggung jawabnya hanya sebesar modal yang ia setor. Lebih ringkes kan, wkwkwkkwkw…
  4. Bentuk Bentuk Badan Usaha #4 : Perseroan Terbatas (PT)
    PT adalah sebuah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang biasa disebut pesero atau stockholder dan mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Pembahasan mengenai bentuk badan usaha PT ini cukup panjang. Mulai dari jenis saham yang dikeluarkan, rapat umum perusahaan, komisaris, dewan direktur atau bahasa kerennya board of directors dan sebagainya. Saya belum bisa menjelaskan detailnya di sini. Tapi kalau Anda ingin mengetahui beberapa hal terkait dengan seperti apa sih bentuk badan hukum perusahaan yang satu ini, Anda bisa baca artikel ini dan baca artikel ini.
  5. Bentuk Bentuk Badan Usaha #5 : Perseroan Terbatas Negara (Persero)
    Meskipun Anda (*dan saya khususnya, wkwkwkwkkw…) kecil kemungkinannya untuk mendirikan perseroan terbatas negara dan meskipun kebanyakan orang memilih mendirikan CV, bukan berarti Anda tidak perlu mengetahui bentuk badan hukum usaha yang satu ini. PT (Persero) adalah salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Anda berminat menanamkan modal di Persero, he..he..he..
  6. Bentuk Bentuk Badan Usaha #6 : Perusahaan Daerah (PD)
    Sama dengan poin lima, Anda juga harus “ngeh” dengan apa bentuk perusahaan di indonesia yang satu ini. Well, Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Jadi sudah jelas, tujuan didirikannya Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah, bukan pembangunan rumah Anda, wkwkwkwkwk…
  7. Bentuk Bentuk Badan Usaha #7 : Perusahaan Negara Umum (Perum)
    Seperti pada perusahaan lainnya pada umumnya, Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi perusahaan-perusahaan lainnya. Bedanya adalah selain mencari keuntungan, Perum juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Tetapi walaupun modal usaha Perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan Perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta.
  8. Bentuk Bentuk Badan Usaha #8 : Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
    Nah, kalau Perjan ini kebalikannya dari Perum. Perjan atau Perusahaan Negara Jawatan adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya lebih ditujukan untuk kesejahteraan umum tanpa meninggalkan sisi efisiennya. Perjan juga berbeda dengan Perum terkait kekayaannya. Makanya jangan heran kalau Perjan memiliki fasilitas-fasilitas dari negara.
  9. Bentuk Bentuk Badan Usaha #9 : Koperasi
    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang dengan tujuan untuk mengadakan kerjasama. Jadi koperasi bukanlah merupakan konsentrasi modal. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari masyarakat di Indonesia. Jadi saya pikir jika Anda ingin memilih badan usaha untuk bisnis UKM Anda, koperasi bukanlah pilihan yang tepat… mungkin, he..he..he..
  10. Bentuk Bentuk Badan Usaha #10 : Yayasan
    Dasar hukum untuk mendirikan yayasan ini kurang jelas. Tetapi umumnya, yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan untuk tujuan-tujuan semisal. Makanya di Indonesia bertebaran Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Bea Siswa dan sebagainya.
Well, lengkap sudah penjelasan saya mengenai bentuk bentuk badan usaha ini. Pesan saya, pilihlah entitas bisnis yang paling cocok dan paling aman untuk Anda. Pelajari dengan seksama dan buat segera !! Wokeh, begitu saja dari saya, selamat pagi, selamat membaca artikel saya yang lainnya, tetap semangat !!
(sumber gambar artikel badan usaha dan perusahaan, bentuk usaha cv, bentuk usaha firma, bentuk usaha koperasi: www.hukum123.com)

5 Contoh Persekutuan Komanditer CV yang Harus Anda Tahu

Om Nip-Nip
5 Contoh Persekutuan Komanditer CV yang Harus Anda Tahu
5 Contoh Persekutuan Komanditer CV yang Harus Anda Tahu
5 Contoh Persekutuan Komanditer CV yang Harus Anda Tahu
5 Contoh Persekutuan Komanditer CV – Kalau saya tidak salah, persekutuan komanditer CV termasuk badan usaha swasta. Dalam badan usaha ini, ada dua macam keanggotaan yang biasa disebut sekutu atau partner CV.
Sekutu atau partner CV tersebut adalah sekutu pimpinan (general partner) dan sekutu terbatas (limited partner).
1. Sekutu Pimpinan (General Partner).6
Sekutu pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam CV. Biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
2. Sekutu Terbatas (Limited Partner).
Yang termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
Selain dua keanggotaan tersebut diatas ada beberapa sekutu yang lain yang terdapat dalam partner CV. Ada 5 contoh persekutuan komanditer CV yang harus Anda tahu :
1. Sekutu Diam (Silent Partner).
Sekutu diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota partner CV.
2. Sekutu Rahasia (Secret Partner).
Mereka aktif dalam perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota partner CV.
3. Sekutu Dormant (Dormant Partner).
Sekutu dormant adalah seseorang yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum sebagai anggota dalam partner CV.
4. Sekutu Nominal (Nominal Partner).
Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner CV.
5. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Junior Partner).
Keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan.
Sebagai tambahan, CV adalah kependekan dari commanditaire vennootschap, bahasa Belanda. Kalau dalam istilah Indonesia adalah persekutuan komanditer.
Jadi anda jangan bingung karena CV sama dengan persekutuan komanditer. Satu lagi, kalau anda ingin mengetahui apa kelemahan dan kelebihan badan usaha CV ini, silahkan baca postingan saya yang satu ini. Semoga artikel tentang partner CV di atas bermanfaat bagi anda. 


Langkah Awal Memulai Bisnis Agar Usaha Anda Berhasil (Part 2)

Om Nip-Nip
Anda masih membaca artikel tentang langkah awal memulai usaha yang kedua ini? Selamat, Anda sudah masuk ke tahap berikutnya. Sudah menjawab ke-12 pertanyaan kemarin di artikel langkah awal memulai bisnis bagian pertama kan?
Belum? Apa sudah? Kalau belum, balik lagi ya… Anda jawab dulu. Kalau sudah, mari kita teruskan. Setelah Anda menjawab ke-12 pertanyaan tadi, sekarang saatnya Anda melangkahkan ke depan dengan menjawab 6 pertanyaan di bawah ini :
  • “Apa kesuksesan terbesar Anda?”
  • “Apa kegagalan terbesar Anda?”
  • “Berapa lama Anda pernah bekerja tanpa dibayar?”
  • “Apakah Anda akan bekerja untuk perusahaan Anda tersebut bahkan kalau tidak dibayar?”
  • “Apakah keluarga dan teman Anda secara emosional mendukung bisnis Anda di bidang yang akan Anda bangun?”
  • “Apakah Anda mau melatih diri Anda sendiri dalam semua wilayah segitiga B-I?”
Pertanyaannya kelihatan sepele ya? Ya… jika Anda lihat sekilas. Tapi jika Anda cermati dan Anda jawab dengan sungguh-sungguh, pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang berat. Contohnya pertanyaan”Berapa lama Anda pernah bekerja tanpa dibayar?”.
Pertanyaan ini sangat erat kaitannya dengan langkah memulai bisnis baru. Anda… saya pastikan tentunya dengan ijin Allah, di tahun-tahun awal Anda merintis usaha, akan merasakan “pahitnya” bekerja tidak dibayar.
Saya, seperti yang saya ceritakan di postingan langkah awal memulai bisnis bagian pertama, 7 tahun tidak mendapatkan income dari bisnis yang saya bangun. Bisnis sabun, belum sampai untung… gagal. Bisnis lobster, ternyata masuk kategori “Monkey Business” seperti bisnis batu akik, gagal juga.
Pindah ke bisnis kepiting bakau, ditipu… gagal lagi. Coba bisnis udang galah… eh, Allah takdirkan gunung Merapi meletus sehingga semua aktifitas per-udang-an harus berhenti. Baru di bisnis toko mesin inilah, saya mulai merasakan imbalan finansial yang cukup… walhamdulillah !!
Nah, jawaban dari pertanyaan “Berapa lama Anda pernah bekerja tanpa dibayar?” sangat berkaitan dengan daya tahan Anda dalam membangun bisnis Anda. Semakin lama Anda pernah bekerja tidak dibayar, semakin bagus daya tahan Anda di dunia bisnis.
Mengapa? Karena tidak ada bisnis yang langsung bisa sukses dan bisa memberikan Anda “gaji bulanan” layaknya Anda bekerja di perusahaan orang. Anda mungkin tidak harus berdarah-darah seperti saya mengalami 7 tahun “bekerja tidak dibayar”.
Dengan bantuan internet, bisa jadi langkah Anda lebih pendek daripada saya. Di bisnis online, ada yang sukses dalam hitungan 2 tahun. Ada yang lebih pendek, 1 tahun lebih sedikit. Tetapi sepengetahuan saya, tetap saja sukses di bisnis itu tidak bisa Anda capai dalam hitungan hari atau bulan, walaupun itu bisnis online. Paham kan? 
Kemudian khusus terkait dengan pertanyaan ke-6, “Apakah Anda mau melatih diri Anda sendiri dalam semua wilayah segitiga B-I?”… ini butuh pembahasan lebih lanjut. Bisnis, menurut Robert Kiyosaki, terdiri dari 5 komponen yang saling bersinergi, yaitu arus kas, komunikasi atau pemasaran, sistem, hukum dan produk.
Kelima komponen tersebut dibalut dalam sebuah triangle yang dinamakan segitiga B-I. Gambarnya kira-kira seperti ini :
Cara Memulai Bisnis Kecil
Di sini, Anda dituntut untuk mempelajari semua hal tersebut. Itulah maksud dari pertanyaan : “Apakah Anda mau melatih diri Anda sendiri dalam semua wilayah segitiga B-I?”. Anda harus mempelajari cara membuat dan membaca laporan keuangan.
Anda harus tahu cara menghitung BEP, tahu cara pemasaran online dan pemasaran offline, bisa membuat SOP hingga paham dengan jenis badan usaha seperti Perseroan Terbatas, CV, Firma dan sebagainya. 
Cuman masalahnya, mempelajari segitiga B-I bukanlah perkara yang bisa Anda raih dalam hitungan hari. Butuh waktu yang cukup panjang. Dan berita buruknya, segitiga B-I adalah hal yang mutlak yang harus Anda kuasai jika Anda ingin bisnis Anda suskes !! Anda sanggup meluangkan waktu berbulan-bulan untuk mempelajari hal tersebut?
Makanya di atas sudah saya sebutkan, langkah awal membangun bisnis adalah menjawab 12 pertanyaan plus 6 pertanyaan lanjutan tersebut. Bukan masalah teknis. Teknis itu hanya 5% saja. Karena begitu motivasi plus niat Anda kuat, dengan sendirinya Anda akan berusaha menemukan seperti apa teknis langkah awal memulai bisnis… paham kan?
Well, dengan penjelasan di atas, Anda siap untuk menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan langkah awal memulai bisnis di atas dengan JUJUR? Kalau iya, selamat !! Anda mungkin akan memiliki apa yang diperlukan untuk menjadi seorang entrepreneur yang sukses
(sumber gambar artikel langkah awal memulai bisnis online shop, angkah awal memulai bisnis kuliner, angkah awal memulai bisnis catering, angkah awal memulai bisnis properti, angkah awal memulai bisnis sendiri : betanews.com)

Inilah Akibatnya Jika Meremehkan Perencanaan Bisnis!

Om Nip-Nip
perencanaan bisnis
Inilah Akibatnya Jika Meremehkan Perencanaan Bisnis!
Beberapa waktu yang lalu saya membaca postingan dari anne ahira tentang bisnis plan. Inti dari artikel anne ahira tersebut adalah banyak sekali orang yang masih meremehkan perencanaan bisnis, padahal rencana bisnis adalah masalah yang teramat penting jika anda akan memulai usaha.
Setelah membaca artikel beliau, saya tergerak untuk kembali mengangkat tema tersebut. Pada postingan yang lalu saya telah menyinggung tentang masalah pentingnya proposal usaha. Kali ini saya akan coba berikan kepada anda contoh akibat langsung jika anda meremehkan sebuah perencanaan bisnis.
Bejo dan Trimbil adalah sepasang sahabat karib sejak masa kuliah. Mereka juga punya kesenangan yang sama, menyukai tantangan, sehingga mereka kerap bersaing. Setelah mereka lulus, mereka terpisah karena sibuk dengan urusan masing-masing.
Akan tetapi setiap ada kesempatan, mereka berusaha untuk saling bertemu. Hingga suatu saat, mereka sama-sama mengikuti sebuah seminar bisnis. Begitu selesai, ternyata mereka berdua sepakat bahwa inilah yang mereka cari-cari selama ini.
Si Bejo langsung memutuskan untuk mencari bisnis. Akhirnya ia menemukan bisnis pertamanya, distributor produk consumer goods. Ia segera memulai usahanya dengan membeli produk tersebut dalam jumlah yang besar.
Ia kemudian memasang iklan untuk mencari seorang sales supervisor dan 8 orang salesman. Kemudian ia memutuskan untuk mencari agen. Ternyata dalam waktu cepat ia sudah mendapatkan seorang agen yang mau membeli dalam partai yang besar.
Bejo langsung merasakan keuntungannya. Pundi-pundi uangnya semakin banyak. Kemudian ia mendatangi si Trimbil. Ternyata si Trimbil belum memulai usahanya.
Ia sedang menulis tentang bagaimana nanti bisnisnya akan berjalan. Disindirnya si Trimbil tadi. Kata si Bejo, “Wah, kamu terlalu banyak pertimbangan. Nggak jalan-jalan usahamu. Bisnis itu yang penting langsung hajar. Praktek, nggak kebanyakan teori kayak kamu. Nih, aku dah untung banyak. Aku bisa jual sampai 1,5 ton per bulan”
Trimbil tetap santai. Ia lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Trimbil tidak silau akan dahsyatnya bisnis si Bejo. Ia lebih memilih untuk membuat perencanaan bisnis.
Ia memulainya dengan melakukan riset pemasaran. Trimbil tidak product oriented. Ia membuat masakan yang ia testerkan kepada 30 orang. Kritik dan saranpun berdatangan. Akhirnya ia bisa membuat makanan yang bisa memuaskan 30 responden tersebut.
Kemudian ia mempelajari bagaimana cara membaca laporan keuangan. Lima hari kemudian ia paham garis besarnya. Ia memilih untuk meng-hire seorang konsultan keuangan lepas buat mengerjakan laporan keuangannya tiap 3 bulan sekali.
Kemudian Trimbil menerapkan hukum pareto, mencari 10 lokasi yang pas buat usahanya, agar pertimbangannya banyak. Trimbil juga mulai mempelajari badan hukum. Mulai dari perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer dan perseroan terbatas. Semua ia pelajari dengan seksama.
Ia menghubungi temannya yang bekerja di bagian HRD untuk menanyakan bagaimana cara yang baik dalam mencari karyawan. Ia juga menanyakan bagaimana sistem penggajiannya, tunjangannya serta rancangan kontrak kerjanya.
Trimbil juga mencari tahu bagaimana jika nanti ternyata ia menggunakan investor. Ia memutuskan untuk mencari seorang pengacara bisnis. Ia tanyakan secara rinci bagaimana rancangan bahasa kontrak bisnis-nya. Semuanya ia tulis detail dalam sebuah perencanaan bisnis.
Tak terasa waktu sudah berjalan 6 bulan. Kemudian ia memutuskan untuk menengok si Bejo. Apa yang ia lihat sekarang ternyata berbeda dengan yang ia perkiraan. Si Bejo terlihat kusut. Bisnisnya hancur. Ia ditipu oleh agennya. Hal itu disebabkan karena ia sendiri yang membuat surat perjanjiannya. Ternyata surat perjanjiannya tidak kuat di mata hukum.
Kemudian ia tidak tahu bagaimana cara memantau kinerja salesnya. Banyak salesnya yang ternyata tidak turun ke lapangan. Gaji yang ia berikan ke supervisornya juga terlalu tinggi.
Ia tidak tahu sama sekali bagaimana cara memberikan gaji yang pas. Ia hanya mengira-ira saja. Dan parahnya, Bejo ditinggal oleh sales terbaiknya karena usahanya dinilai tidak berprospek.
Satu lagi yang yang membuat Bejo hancur, ia tidak menggunakan badan hukum. Begitu pihak pabrik meminta pertanggungjawaban atas barang yang ia ambil, ia tidak dapat melunasinya. Stok di gudang menumpuk karena sales terbaiknya pergi. Rumahnya disita buat melunasi hutangnya.
Bejo tidak tahu bahwa jika dia menggunakan PT, harta pribadinya bisa ia selamatkan. Investornya juga merasa dirugikan. Ia merasa ditipu oleh si Bejo. Ternyata ia tidak membuat perjanjian dengan investor tentang bagaimana nantinya jika perusahaan merugi. Ia beranggapan karena investornya adalah teman dekatnya, ia tidak perlu membuat kontrak bisnis dengannya.
Apa yang bisa anda pelajari dari mereka berdua? Bejo tidak merencanakan kesuksesan. Walaupun mengambil tindakan adalah bagian terpenting dalam memulai sebuah bisnis baru, Bejo tidak mempersiapkan diri untuk belajar dasar-dasar kepemilikian sebuah bisnis. Ia terpaksa harus mengecap pahitnya dunia bisnis yang nyata, bangkrut dan kehilangan uang.
Sebuah perencanaan bisnis bukan hanya lembaran kertas yang fungsinya untuk mencari investor. Bukan buat gaya-gayaan, bukan juga seperti tugas kuliah biar bisa dapat nilai A. Perencanaan bisnis tidak hanya sebuah peta perjalanan.
Perencanaan bisnis adalah sebuah daftar tentang hal-hal yang harus anda kerjakan dalam urutan yang benar. Perencanaan bisnis jangan diartikan sebagai “membuat bisnis yang terlalu sempurna” atau perfeksionis atau terlalu bertele-tele. Tetapi perencanaan bisnis bisa anda gunakan untuk mengelola dan meminimalisir resiko kegagalan.
Anda tahu siapa analogi karakter si Bejo diatas? Itulah saya dulu pada waktu awal memulai bisnis. Meremehkan perencanaan bisnis, terlalu terburu-buru dan yakin semuanya bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya bisnis plan.
Jangan sampai anda seperti saya, merasakan benar-benar pahitnya dunia bisnis nyata. Butuh waktu yang lama untuk mengembalikan semuanya. Tidak hanya uang, tapi juga mental dan kepercayaan…
(sumber gambar : rmagz.blogspot.com)


1 komentar:

  1. Kepada yth
    Pimpinan / Direksi Perusahaan
    Up : Bagian Pengurus TENDER & GARANSI BANK
    Hal : Penawaran Bank Garansi & Surety Bond ( Non Collateral )

    Dengan Hormat,

    Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT.SINARMAS DERA UNGGUL, sebagai Jasa Asuransi & Bank Garansi Bersertifikat AAUI No.0709000175, dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk menawarkan Jaminan Peng-Coveran Garansi Bank & Asuransi yang di Back-Up oleh Perusahaan Perbankan & Asuransi Pemerintah Maupun Asuransi Swasta. Adapun hal-hal yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :

    1.SURETY BOND ( ASURANSI )
    Asuransi pemerintah di antaranya : ASKRINDO, JASINDO, ASEI ,DLL.Asuransi swasta adalah : MEGA PRATAMA, INTRA ASIA, RAYA, VICTORIA, BOSOWA PERSIKOP dan Asuransi swasta umum lainnya, yang sudah terdaftar di DEPARTMENT KEUANGAN RI.

    2.BANK GUARANTEE (BANK GARANSI)
    Bank Garansi diantaranya adalah :BRI,BNI,DKI,SUMUT,SUMSEL,LAMPUNG dan bank yang lainya.

    Demikianlah surat penawaran ini kami sampaikan, semoga ini bisa menjadi langkah awal kita untuk menjalin kerja sama dengan baik dan dapat berkesinambungan di masa yang akan datang. Atas perhatian dan pertimbanganya kami ucapkan terima kasih.


    Proses Cepat, Tanpa Agunan / Non Collateral
    Untuk Informasi Lebih Lanjut Hub :
    Marketing : Supardi
    Hp : 0812 9311 6363
    Email : supardi.sdu@gmail.com



    BalasHapus